Aturan Pindah Tempat Kerja untuk Pekerja E-9 (사업장 변경)
Terakhir diperbarui:
Pekerja EPS tidak bebas pindah kerja seperti pekerja Korea. Berikut batas jumlah, alasan yang diizinkan, dan batas waktunya.
Ringkasan
| Batas pindah (masa kerja awal 3 tahun) | 3 kali |
| Batas pindah (masa perpanjangan) | 2 kali |
| Daftar cari kerja setelah berhenti | dalam 1 bulan |
| Harus dapat tempat kerja baru | dalam 3 bulan |
Kapan boleh pindah kerja?
Anda boleh mengajukan pindah tempat kerja jika:
- Majikan mengakhiri kontrak atau tidak memperpanjangnya.
- Perusahaan tutup atau berhenti beroperasi sementara.
- Majikan melanggar aturan: gaji tidak dibayar, kekerasan, pelecehan seksual, atau kondisi kerja berbeda dari kontrak. Dalam kasus ini izin kerja majikan bisa dicabut.
- Anda cedera atau sakit sehingga tidak bisa melanjutkan pekerjaan itu, tetapi masih bisa bekerja di tempat lain.
Pindah karena kecelakaan kerja, penyakit, kehamilan, atau melahirkan tidak dihitung ke dalam batas 3 kali.
Batas wilayah dan sektor
Pekerja yang masuk Korea sejak September 2023 umumnya hanya boleh pindah ke tempat kerja di wilayah yang sama (misalnya wilayah ibu kota/수도권, Chungcheong/충청권, atau Jeolla-Jeju/전라·제주권). Di sektor yang kekurangan tenaga seperti galangan kapal, pindah kerja juga dibatasi di sektor yang sama.
Langkah-langkah
- Setelah hubungan kerja berakhir, daftar cari kerja (구직신청) di Pusat Ketenagakerjaan (고용센터) dalam 1 bulan.
- Pusat Ketenagakerjaan memberi daftar perusahaan yang mencari pekerja.
- Dapatkan izin pindah tempat kerja dalam 3 bulan sejak mendaftar. Jika lewat, Anda harus keluar dari Korea.
- Sebelum pergi dari tempat kerja lama, pastikan gaji terakhir, uang cuti, dan pesangon (jika sudah 1 tahun) sudah dibayar.
Tempat bertanya
- Pusat Konsultasi Pekerja Asing (외국인력상담센터): 1577-0071, setiap hari 09.00–18.00, ada bahasa Indonesia.
- Pusat panggilan Kementerian Ketenagakerjaan: 1350 (untuk melapor pelanggaran).
- Pusat Dukungan Pekerja Asing (외국인노동자지원센터) di kota Anda.
- Situs resmi EPS: eps.go.kr (tersedia bahasa Indonesia).
Aturan bisa berubah. Selalu konfirmasi ke Pusat Ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan.
Sumber resmi
Halaman terkait
Gaji Tidak Dibayar
Langkah melapor gaji, lembur, atau pesangon yang tidak dibayar di Korea, bunga 20%, dan bantuan pemerintah sam…Kecelakaan Kerja
Semua pekerja asing di Korea dilindungi asuransi kecelakaan kerja (산재보험): biaya pengobatan, 70% upah selama ti…Asuransi Kesehatan
Potongan asuransi kesehatan Korea 2026 (3,595%), manfaat, dan pengembalian premi saat pindah kerja atau pulang…4 Asuransi EPS
Asuransi kepulangan, jaminan upah, biaya pulang, dan kecelakaan untuk pekerja E-9: siapa yang bayar, batas wak…
Langkah melapor gaji, lembur, atau pesangon yang tidak dibayar di Korea, bunga 20%, dan bantuan pemerintah sam…Kecelakaan Kerja
Semua pekerja asing di Korea dilindungi asuransi kecelakaan kerja (산재보험): biaya pengobatan, 70% upah selama ti…Asuransi Kesehatan
Potongan asuransi kesehatan Korea 2026 (3,595%), manfaat, dan pengembalian premi saat pindah kerja atau pulang…4 Asuransi EPS
Asuransi kepulangan, jaminan upah, biaya pulang, dan kecelakaan untuk pekerja E-9: siapa yang bayar, batas wak…