Kecelakaan Kerja di Korea: Hak dan Cara Klaim (산재보험)

Terakhir diperbarui:

Semua pekerja di Korea, termasuk pekerja asing, dilindungi asuransi kecelakaan kerja sejak hari pertama bekerja. Premi dibayar penuh oleh majikan.

Ringkasan

Siapa yang dilindungiSemua pekerja, apa pun visanya
Siapa yang bayar premi100% majikan
Biaya pengobatanDitanggung asuransi
Uang selama tidak bisa kerja70% upah rata-rata
Tempat klaim근로복지공단 (1588-0075)

Apa yang ditanggung?

Langkah-langkah klaim

  1. Segera berobat. Katakan ke rumah sakit bahwa ini kecelakaan kerja (산재).
  2. Catat tanggal, jam, tempat, cara kejadian, dan nama saksi. Foto lokasi jika bisa.
  3. Isi formulir permohonan (요양급여신청서) bersama dokter. Rumah sakit biasanya membantu mengirimnya ke 근로복지공단.
  4. Setelah disetujui, ajukan uang pengganti gaji (휴업급여) untuk hari-hari tidak bekerja.

Hal penting yang sering tidak diketahui

Tempat bertanya

Sumber resmi

Halaman terkait

Asuransi Kesehatan
Potongan asuransi kesehatan Korea 2026 (3,595%), manfaat, dan pengembalian premi saat pindah kerja atau pulang…
4 Asuransi EPS
Asuransi kepulangan, jaminan upah, biaya pulang, dan kecelakaan untuk pekerja E-9: siapa yang bayar, batas wak…
Pekerja Setia
Syarat dan langkah program pekerja setia (성실근로자) untuk kembali bekerja di Korea tanpa EPS-TOPIK, total sampai …
Alur EPS
Tahapan program EPS G to G ke Korea: ujian EPS-TOPIK, tes keterampilan, job roster, kontrak, visa, pendidikan,…