Perpanjangan Masa Kerja E-9: dari 3 Tahun Menjadi 4 Tahun 10 Bulan (재고용)

Terakhir diperbarui:

Masa kerja pertama pekerja E-9 adalah 3 tahun. Jika majikan ingin terus mempekerjakan Anda, masa kerja bisa diperpanjang satu kali sampai 1 tahun 10 bulan tanpa pulang ke Indonesia.

Ringkasan

Masa kerja pertama3 tahun
Perpanjangan1 kali, maksimal 1 tahun 10 bulan
Siapa yang mengajukanMajikan, ke Pusat Ketenagakerjaan (고용센터)
Waktu pengajuan majikan60 sampai 7 hari sebelum masa kerja habis
Setelah ituPekerja memperpanjang izin tinggal di kantor imigrasi

Langkah-langkah

  1. Bicarakan dengan majikan beberapa bulan sebelum 3 tahun habis. Perpanjangan hanya bisa jika majikan yang memintanya.
  2. Majikan mengajukan izin kerja ulang (재고용 허가) ke Pusat Ketenagakerjaan dalam jangka waktu 60 sampai 7 hari sebelum masa kerja Anda berakhir. Setelah disetujui, majikan menerima surat konfirmasi perpanjangan masa kerja.
  3. Tanda tangani kontrak kerja baru untuk masa perpanjangan. Periksa gaji dan jam kerja di kontrak.
  4. Perpanjang izin tinggal (체류기간 연장허가) di kantor imigrasi sebelum masa tinggal di ARC habis. Buat janji di HiKorea, bawa paspor, ARC, surat konfirmasi perpanjangan dari majikan, kontrak kerja, dan biaya.

Hal yang perlu diingat

Pertanyaan umum

Bisakah saya sendiri yang mengajukan perpanjangan?
Tidak. Izin kerja ulang diajukan oleh majikan. Anda hanya mengurus perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi setelah izin kerja ulang keluar.

Majikan terlambat mengajukan, bagaimana?
Segera hubungi Pusat Ketenagakerjaan atau Pusat Konsultasi Pekerja Asing di 1577-0071 (bahasa Indonesia). Jangan menunggu sampai masa kerja habis.

Sumber resmi

Halaman terkait

Aplikasi Penting
Aplikasi yang wajib dipunya pekerja asing di Korea: KakaoTalk, Papago, Naver Map, Kakao T, HiKorea, dan tips m…
Nomor Penting
Nomor darurat dan layanan bantuan di Korea yang melayani bahasa Indonesia: 1577-0071, 1345, serta 1350, 1355, …
Membaca Slip Gaji
Arti setiap baris di slip gaji Korea: gaji pokok, lembur, uang libur, potongan asuransi dan pajak. Daftar hal …
Upah Minimum
Upah minimum Korea 2026 adalah ₩10.320 per jam atau ₩2.156.880 per bulan. Tabel upah minimum 2020–2026 dan kon…